Senada dengan HAM adalah demokrasi. Wacana yang sudah ada sejak berdirinya bangsa ini pun di masyarakat bukan barang baru lagi. Sedangkan isu perempuan dan pluralisme yang mulai menjadi wacana baru di tanah air pada tahun 1980-an kehadirannya timbul-tenggelam, dan belum begitu mendarah daging di pikiran masyarakat. Namun, keempat isue di atas terasa wacana baru saat bangsa ini memasuki era reformasi. Kehadirannya seolah bagai sesuatu yang hilang dan telah ditemukan kembali, bahkan dianggap sebagai solusi terhadap keterpurukan yang dihadapi bangsa ini.
Di sela-sela melakukan wawancara dengan narasumber yang kompeten dalam penelitian needs assassement ini keempat isue di atas menjadi bagian pertanyaan dan diskusi yang menyegarkan. Dan, benar dua isue pertama ditanggapi senada oleh narasumber. Secara teoritis bangsa ini telah mengambil, namun secara praktik masih jauh dari harapan. Dari beberapa narasumber yang berhasil diwawancarai, dapat para narasumber dapat dikategorikan menjadiempat kelompok. Pertama, mereka tahu wacana baru tersebut, dan melaksanakannya dalam lingkungan dan keseharian mereka. Kedua, mereka tahu wacana baru, namun untuk melaksanakannya belum sepenuhnya. Ketiga, mereka tidak tahu, namun telah melaksanakannya. Keempat mereka tidak tahu dan mereka menentang/tidak melakukannya.
Yang temasuk kelompok pertama adalah masyarakat di lingkungan pesantren: kyai, pengelola, dan santri, serta pengurus RT & RW. Bahkan, boleh dikatakan Kyai Wahid Maryanto adalah seorang guru demokrasi. Ia sering mengikuti acara-acara yang berkenaan dengan isu HAM, demokrasi, dan pluralisme. Jam terbangnya untuk mengkampanyekan isu yang belum sepenuhnya diterima masyarakat Indonesia ini cukup tinggi. Di lingkungan pesantren, lingkungan kecilnya, ia berusaha menerapkan konsep ini: siswa bukan obyek pendidikan, namun siswa adalah subyek pendidikan. Misalnya, siswa diberi kesempatan untuk membicangkan permasalahannya kepada para pengajar dan pengelola, termasuk jika siswa menginginkan fasilitas tambahan, maka untuk memutuskannya dilakukan pembahasan yang melibatkan semua yang kompeten di pesantren.
Sentralistik dalam pesantren ini memang masih terasa, namun dengan pembawaan dan kharisma kyai yang membuka dialog dengan semua kalangan, termasuk santri, hal ini terbawa oleh para pengelola lain dan santrinya. Praktik demokrasi di pesantren ini dilakukan di lingkungan santri misalnya dalam pemutusan lurah santri.
Kelompok kedua adalah para birokrat, baik di lingkungan Kandepag maupun Kandikda Jakarta Timur. Secara prinsip mereka sangat paham akan demokrasi, HAM, isue perempuan, dan pluralisme, namun untuk mempraktrikan tidak sepenuhnya mereka lakukan. Misalnya, Kasi Pekanpontren harus dipegang oleh laki-laki. Sementara di lingkungan Kandikda Jakarta Timur, walau PLS dipegang oleh seorang perempuan namun prinsip-prinsip kesetaraan jender belum sepenuhnya diterapkan. Bahkan, di kedua instansi yang dapat membawa perubahan besar di bidang pendidikan di Indonesia ini nuansa sentralistik (patron-klien) masih sangat kuat. Sepertinya, pemimpin tak bersalah atas apa yang dilakukannya; keputusan teknis pun menunggu dari sikap pemimpin mereka.
Kelompok ketiga adalah para santri pesantren. Seolah mereka terbawa oleh gaya para pengelola pesantren. Saat wawancara, dua santri yang menjadi narasumber memberikan jawaban yang sepenuhnya kurang benar, namun mereka telah melaksanakan demokrasi. Misalnya, pemilihan lurah santri, dan ketua panitia dalam kegiatan-kegiatan tertentu.
Kelompok keempat adalah masyarakat di Kelurahan Kayu Putih. Untuk mewancarai mereka memang tidak sepenuhnya draft pertanyaa peneliti tanyakan, bergantung pada situasi saat itu. Misalnya, seorang bapak yang sedang bermain dengan anaknya, saat itu peneliti tanyakan kemana ibunya. Bapak yang sudah tidak muda itu menjelaskan, ibunya sedang bekerja dan ia bekerja nanti setelah ibunya datang. Mereka bekerja di sektor informal, bapaknya tukang asongan, dan ibunya tukang sapu jalanan. Dari dialog sekilas, peneliti simpulkan keterbatasan ekonomi mereka tidak membuat mereka memahami prinsip kebersamaan, kesetaraan peran laki-laki dan perempuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar